Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rukun-rukun wudhu dalam madzhab Syafi'i

Assalaamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Kalau sebelumnya telah kami share apa saja syarat sah wudhu, maka kali ini kami akan membagikan apa saja rukun-rukun wudhu.
Di antara syarat sah wudhu adalah mengetahui apa saja fardhu atau rukun-rukun wudhu. Artinya, apabila seorang muslim tidak mengetahui apa saja rukun wudhu, maka otomatis wudhunya tidak sah.



Rukun wudhu ada enam


1. Niat

Rasulullah bersabda : إنما الأعمال بالنيات artinya : sesungguhnya segala perbuatan tergantung dengan niatnya.
Dalam berwudhu, niat adalah rukun yang pertama. Seseorang bisa meniatkan wudhunya untuk mengangkat hadast, bersuci untuk shalat, atau menunaikan fardhu wudhu.
Bisa juga melafalkan niat, seperti : نَوَيْتُ الوُضُوءَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الأَصْغَرِ لِلهِ تَعَالى artinya : aku niag berwudhu untuk mengangkat hadast kecil karena Allah ta'ala.

Melafalkan niat menurut para ulama berfungsi untuk menghindari was was di hati.

 2. Membasuh wajah

Area wajah yang wajib dibasuh adalah dimulai dari tempat biasa tumbuh rambut sampai bawah dagu. Untuk lebarnya dimulai dari samping telinga. Dan ingat! Wajib membasuh secara menyeluruh, bahkan sampai bulu yang tumbuh di wajah seperti jenggot, kumis, kening, dan lainnya. Apabila tipis maka wajib menyampaikan air sampai ke kulit, namun apabila bulu di wajah itu tebal, maka menyampaikan air ke dasarnya adalah sunnah.


3. Membasuh dua tangan beserta dua siku

Batas area yang wajib dibasuh adalah mulai ujung jari-jari, sampai dua siku. Sunnah hukumnya melebihkan sampai di atas siku sedikit.
Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Abu Hurairah ra berwudhu. Maka ia membasuh wajahnya, dan ia meratakan basuhannya. Kemudian ia membasuh tangah sebelah kanan sampai persendian. Kemudian membasuh tangan sebelah kiri hingga mencapai persendian. Kemudian menyapu kepala. Kemudian membasuh kaki kanan, hingga mencapai landau, lalu membasuh kaki kiri hingga landau.


4. Menyapu sebagian kepala

Menyapu di sini walau hanya sedikit dari kepala atau rambut yang masih berada di area kepala. Apabila rambut itu panjang yang apabila ditarik maka keluar dari area kepala, maka tidak cukup dengan hanya menyapu rambut yang keluar dari batas kepala tersebut.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah SAW berwudhu. Maka ia menyapu pelipis dan bagian atas dari imamahnya.

5. Membasuh kaki beserta dua mata kaki

Batas area basuhan adalah sampai dua mata kaki. Dan sunnah hukumnya melebihkan sedikit, tapi jangan berlebihan.

6. Tartib

Tartib maksudnya berurutan. Tidak boleh secara acak, seperti mendahulukan membasuh kaki sebelum tangan, dan kepala sebelum wajah. Hal itu dapat menyebabkan wudhu menjadi tidak sah.

Dalil dari semua rukun di atas adalah Firman Allah ta'ala : فاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ اِلَى المَرَافِقِ وَمْسَحُوْا بِرُؤُسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكَعْبَيْنِ
(QS. Al Maidah ayat 6 )
Adapun dalil tartib adalah perbuatan Nabi SAW yang melakukan wudhu dengan cara berurutan, berdasarkan hadist yang telah disebutkan pada rukun yang ketiga.

Nah itulah tadi enam rukun wudhu yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat. Aamiin.

Post a Comment for "Rukun-rukun wudhu dalam madzhab Syafi'i"