Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa saja syarat sah wudhu?

Di dalam ilmu ushul fiqih, terdapat sebuah qaidah yang menyatakan bahwa sesuatu yang wajib maka mempelajari ilmu yang dapat menyempurnakan kewajiban tersebut hukumnya wajib pula. Contohnya shalat hukumnya wajib, maka mempelajari apa saja yang berkaitan dengan kesempurnaan sholat tersebut hukumnya wajib pula. Seperti mempelajari apa saja rukun-rukun sholat, apa-apa yang membatalkannya, dan mengetahui cara melaksanakannya. 



Di antara penentu keabsahan sholat dan kesempurnaannya adalah wudhu. Tanpa berwudhu (atau pengganti wudhu) shalat tidak sah dilaksanakan, bahkan haram. Maka wajib pula mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan wudhu. Nah, kali ini saya akan membagikan apa saja syarat sah wudhu itu. 

Syarat sah wudhu

Syarat sah wudhu ada lima belas. Apabila salah satunya tak terpenuhi, maka wudhunya tidak dianggap, atau tidak sah 

1. Islam

Islam adalah syarat paling utama dalam menentukan sah atau tidak wudhu seseorang. Apabila orang itu non muslim, walau ia hafal betul cara berwudhu, maka tetap saja wudhunya tidak sah. 

2. Mumayyiz

Mumayyiz berasal dari kata mayyaza yumayyizu yang berarti membedakan. Namun dalam istilah syara', mumayyiz berarti sebuah keadaan di mana seseorang bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. Pada definisi ini, mumayyiz setiap orang akan berbeda-beda, dan tak bisa diikat oleh waktu tertentu. Adapula yang mendefinisikan mumayyiz sebagai baligh dan berakal. Apabila orang itu sudah balig dan memiliki akal sehat, maka ia bisa disebut mumayyiz, dan sah untuk melakukan wudhu. 

3. Suci dari haid dan nifas

Bagi perempuan, tidak selamanya bisa selalu menjaga wudhu, karena perempuan memiliki masa di mana wudhu tidak akan sah bagi mereka, yaitu masa ketika haid dan nifas. Ketika haid dan nifas, perempuan biasanya mengeluarkan darah kotor, dan itu menyebabkan terhalangnya keabsahan wudhu. 

4. Bersih dari sesuatu yang menghalangi air untuk menyentuh kulit secara langsung

Berwudhu adalah membasuh sebagian anggota badan yang wajib dengan menggunakan air. Air wajib dibasuhkan secara merata, tak boleh ada yang tertinggal. Apabila ada penghalang, seperti cat, darah beku, atau yang sejenisnya, maka wajib dihilangkan, lalu kemudian dibasuh. Apabila ada bagian kulit yang tidak terbasuh, walau hanya seukuran kuku, maka wudhunya tidak sah. 

5. Tidak ada sesuatu yang dapat merubah air 

Air yang dipakai berwudhu mesti air yang suci dan mensucikan, atau biasa disebut air mutlak. Apabila ada sesuatu yang merubah air tersebut, baik pada warna, rasa, atau aroma, maka air tersebut tidak sah untuk dipakai berwudhu, dan wudhu pun menjadi tidak sah.

Penjelasan mengenai pembagian air dalam syariat bisa dibaca di sini

6. Mengetahui apa saja fardhu-fardhu wudhu

Berwudhu tidak boleh dilakukan asal-asalan. Tidak boleh juga hanya ikut-ikutan. Setiap orang muslim yang baligh berakal wajib mempelajari apa saja fardhu-fardhu wudhu. Hal ini agar jangan membuat orang itu salah menyangka yang fardhu sebagai sunnah, dan yang sunnah menjadi fardhu. Apabila melakukan wudhu hanya asal-asalan tanpa mengetahui apa saja yang wajib, maka wudhunya tidak sah. 

7. Jangan menganggap yang fardhu sebagai sunnah. 

Di antara fardhu dalam wudhu adalah menyapu sebagian kepala. Kalau saja seseorang berwudhu, lalu menganggap bahwa menyapu kepala adalah sunnah, maka wudhu orang itu dianggap tidak sah. 

8. Berwudhu memakai air yang suci serta mensucikan

Apa itu air yang suci dan mensucikan? Penjelasannya bis dibaca di sini

9. Menghilangkan najis ainiah

Najis terbagi dua, najis 'ainiah, dan najis hukmiah. Najis 'ainiah adalah najis yang kasat mata. Apabila najis tersebut terdapat pada anggota badan, maka wajib dihilangkan dahulu ketika hendak berwudhu. 

10. Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu

Maka tidak sah berwudhu dengan hanya membasahi anggota wudhu menggunakan kain atau es batu. 

11. Orang yang berwudhu mengetahui dengan yakin akan niatnya dalam berwudhu. Apakah mengangkat hadast, atau hanya mengulangi wudhu. Apabila orang itu ragu-ragu, apakah wudhu yang dilakukannya adalah untuk mengangkat hadast, atau untuk mengulangi wudhu yang terdahulu, maka wudhu tersebut dianggap tidak sah. 

12. Mengekalkan niat sampai selesai

Maksudnya, jangan sampai ia mengubah niatnya di tengah proses wudhu. Apabila pada awalnya ia niat berwudhu, lalu di tengah proses ia mengubah niatnya menjadi mandi atau hanya sekedar mencuci yang kotor, maka wudhunya tidak sah. Atau ketika di pertengahan wudhu, ia malah keluar dari Islam (murtad), padahal Islam adalah syarat utama keabsahan wudhu, maka wudhunya batal. 

13. Tidak menggantungkan niat

Dalam syariat, niat itu timbul di awal perbuatan. Apabila timbul pada waktu yang lama sebelum perbuatannya, maka disebut 'azimah atau angan-angan. Dalam wudhu menggantungkan niat wudhu dapat membuat wudhu tidak sah. Seperti "apabila hari ini hujan, maka saya berhenti ditengah wudhu". Maka, walau ia berwudhu dengan sempurna, wudhunya tetap tidak sah, karena ia menggantungkan niatnya. 

14. Masuk waktu bagi orang yang da'imul hadast (orang yang selalu keluar najis). Bagi sebagian orang yang mungkin mengidap suatu penyakit yang membuatnya selalu berhadats seperti selalu keluar darah dari kemaluan, atau selalu menetes air kencingnya, maka ia wajib melaksanakan wudhu hanya ketika waktu shalat telah masuk. Apabila ia melakukan wudhu sebelum masuk waktu sholat, maka wudhunya tidak sah. 

15. Muwalat

Muwalat maksudnya melakukannya berturut-turut tanpa ada jeda. Syarat ke lima belas ini dikhususkan kepada orang yang selalu berhadast, seperti syarat ke empat belas di atas. 

Itulah lima belas syarat sah wudhu. Semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Apa saja syarat sah wudhu? "