Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian ilmu fiqih dan hukum mempelajarinya

Mengenal ilmu fiqih dan hukum mempelajarinya


Sebagai muslim, wajib hukumnya mengimani adanya hari akhirat. Kita percaya bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara, dan akhiratlah tempat pulang kita semua. Oleh karena itu, kita tentu ingin pulang dengan selamat, tidak ada orang yang ingin celaka di akhirat kelak. Maka, selagi masih hidup di dunia, kita mesti beribadah dengan baik untuk bekal setelah kematian. 

Hamba yang baik akan selalu memperhatikan apa saja yang diperintah dan dilarang Allah ta'ala, lalu berusaha sebaik mungkin untuk melaksanakan dan menghindarinya. Namun, kadang kita tidak tahu, apakah suatu perbuatan itu dibolehkan atau tidak? Maka, di saat seperti itu ilmu fiqih berperan penting untuk menjaga diri kita agar tidak melanggar apa yang dilarang Allah ta'ala. 

Lalu apa itu ilmu fiqih?

1) Definisi Ilmu Fiqih

Secara harfiah, Fiqih bermakna kefahaman. Seperti sabda Nabi SAW : من يريد الله به خيرا يفقهه في الدين : barangsiapa yang diinginkan oleh Allah untuk mendapatkan kebaikan, maka Allah akan memfahamkannya dalam urusan agama. 

Adapun pengertian fiqih dalam istilah (inilah yang biasa dimaksud dengan ilmu fiqih), para ulama mendefinisikannya sebagai : العلم بالأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Artinya : Fiqih adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ilmu syari'at yang didapatkan melalui metode ijtihad. 

Dari definisi singkat di atas, dapat diketahui bahwa fiqih itu adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Syari'at. Maka pengetahuan tentang hukum-hukum kenegaraan, atau hukum-hukum lainnya yang tidak memiliki keterkaitan dengan syari'at itu tidak bisa disebut ilmu fiqih. 

Dan karena yang disebut ilmu fiqih itu didapat melalui proses ijtihad, seperti penelitian dan sejenisnya, maka pengetahuan syari'at yang didapat tanpa perlu ijtihad tidak bisa disebut ilmu fiqih. Seperti pengetahuan bahwa sholat itu wajib dan zina itu haram. Tanpa belajar pun seorang muslim pasti tahu bahwa sholat itu wajib dan zina hukumnya haram. 

Adapun pengetahuan bahwa niat dalam wudhu hukumnya wajib, dan riba hukumnya haram, itu hanya bisa didapat melalui penelitian dan pendalaman nash-nash Al-Qur'an dan Hadist. Maka pengetahuan syari'at seperti dua contoh tersebut bisa disebut ilmu fiqih. Karena dua pengetahuan di atas biasanya tidak diketahui orang awam tanpa belajar. 

2) Tema atau bahasan dalam ilmu fiqih

Tema atau pembahasan dalam ilmu fiqih hanya berfokus pada perbuatan atau tingkah laku manusia yang mukallaf (baligh lagi berakal). Seperti dalam bab thoharoh, bahasannya berkisar antara bagaimana cara mandi yang benar, wudhu yang sah, istinja yang sesuai syariat. Misal dalam bab sholat akan dibahas bagaimana shalat yang benar, apa saja yang harus dibaca, apa saja yang tidak boleh dilakukan di saat shalat. Nah, mandi, berwudhu, istinja, shalat, menikah, puasa, dan sebagainya, semuanya adalah perbuatan seorang mukallaf, kan? Itulah yang dibahas dalam ilmu fiqih. 

3) Sumber ilmu fiqih

Sumber-sumber hukum dalam ilmu fiqih utamanya berasal dari Al-Qur'an, Hadist Nabi,  Ijmak, dan Qiyas. Empat sumber tersebut adalah yang disepakati oleh para ulama. Ada pula sumber hukum yang hanya dipakai sebagian ulama, namun ulama yang lain tidak. Seperti Istishab, Istihsan, Istiqro', dan Iqtiran. 

4) Tujuan dan manfaat belajar ilmu fiqih

Seperti yang telah disebutkan di atas, belajar ilmu fiqih adalah untuk menjunjung perintah Allah dan menghindari segala larangannya. Karena bagaimana kita bisa melaksanakan perintah-Nya kalau tidak tahu apa saja yang harus dilaksanakan? 

5) ilmu fiqih juga memiliki nama lain, seperti : ilmu hukum Syari'at, ilmu halal dan haram, dan furu'uddin (cabang agama)

6) Orang pertama yang mengabadikan ilmu fiqih dalam tulisan

Ilmu fiqih pertama kali diabadikan dalam bentuk tulisan adalah dengan cara diimla'kan (Guru menjelaskan, sedangkan murid menulis) oleh Imam Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib kepada para muridnya. Adapun yang pertama kali membukukan ilmu fiqih adalah Al Imam Abu Hanifah. 

7) Hukum mempelajari ilmu fiqih

Ada beberapa hukum dalam mempelajari ilmu fiqih

a. Fardhu Ain
Mempelajari ilmu fiqih yang berkaitan dengan keabsahan ibadah. Seperti fiqih thoharoh, fiqih shalat, fiqih puasa, dan sebagainya. 

b. Fardhu Kifayah
Selain yang berkaitan dengan keabsahan ibadah maka mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Seperti fiqih hudud/hukuman . 

Sumber : Taqriratussadidah. karya Al Allamah Habib Zein bin Sumaith
                  Nihayatuzzain. Karya Syekh Nawawi Al-Bantani
                  Hasyiyah addimyathi

Post a Comment for "Pengertian ilmu fiqih dan hukum mempelajarinya"