Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian hukum dalam Islam




Bahasan dalam ilmu fikih berfokus pada mengkaji perbuatan manusia mukallaf dari segi hukumnya. Apakah perbuatan tersebut dibolehkan atau dilarang. Dalam ilmu fikih ada istilah-istilah hukum yang digunakan untuk melabeli suatu perbuatan, seperti halal untuk yang dibolehkan, dan haram untuk yang dilarang. Selain dua macam tadi, sebenarnya masih ada beberapa istilah hukum dalam Islam. Lalu, apa saja kah itu?

Dalam ilmu fikih, para ulama membagi hukum menjadi dua bagian. Pertama adalah hukum Taklifi. Kedua adalah hukum Wad'i.

Hukum Taklifi adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh berakal) dengan tuntutan atau pilihan.

Hukum Wad'i adalah khitab tentang keberadaan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani' (penghalang), sah, dan fasad.

Hukum Taklifi terbagi kepada lima bagian.
1. Wajib
2. Mandub/sunnah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
6. Sahih (hukum wad'i)
7. Batil/fasid (hukum wad'i)

1. Wajib

Wajib adalah sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tegas. Seperti ayat وَاَقِيْمُوا الصَّلَاةَ artinya : Dirikanlah Shalat ! Dan di ayat lain disertakan ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat.
Wajib juga didefinisikan sebagai perbuatan yang mendapat pahala apabila dikerjakan, dan akan mendapat siksa kalau ditinggalkan. Seperti shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, berzakat ketika sampai nishob, dan yang lainnya.

2. Sunnah

Sunnah adalah sesuatu yang dituntut dengan tuntutan yang tidak tegas (anjuran). Contohnya hadist Nabi : "Barangsiapa yang berwudlu di hari jum'at, maka telah cukup dan baik, dan barangsiapa mandi, maka itu lebih baik dan utama." dalam hadist tersebut mengandung anjuran untuk mandi di hari jum'at untuk bersiap-siap ke mesjid, namun tidak terdapat tuntutan yang tegas

Sunnah juga berarti perbuatan yang apabila dikerjakan maka akan mendapat pahala, namun tak apa kalau ditinggalkan. Seperti shalat-shalat sunnah, puasa sunnah, shodaqoh, dan lain-lain.

Baca juga : Pembagian air dalam ilmu Fikih

3. Mubah

Mubah berarti perbuatan yang tak apa kalau diperbuat atau tidak. Seperti makan, tidur, minum, mandi, dan yang semacamnya. Namun, apabila perbuatan mubah disertai dengan niat yang baik, seperti tidur untuk mempermudah tahajjud, makan untuk memperkuat ibadah, maka perbuatan mubah itu akan berubah menjadi mandub.

4. Makruh

Makruh secara harfiah berarti yang dibenci, adapun secara lughat adalah kebalikan dari sunnah, yaitu perbuatan yang berpahala apabila ditinggalkan atas motif menjunjung perintah syara' dan tidak berdosa apabila dikerjakan. Seperti shalat di kandang unta, memakan bawang atau makanan yang berbau menyengat, menoleh-noleh dalam sholat , dan lain-lain. Definisi lain dari makruh adalah sesuatu yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak tegas.

5. Haram

Haram adalah kebalikan dari wajib, yakni sesuatu yang berpahala apabila ditinggalkan, dan berdosa dan terancam siksa apabila dikerjakan. Seperti mabuk, berzina, mencuri, dan lain-lain. Adapun definisi secara hadd yaitu sesuatu yang dituntut untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang tegas. Tuntutan yang tegas biasanya disertai dengan ancaman bagi yang melanggar.

6. Shahih

Definisi shahih adalah : مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ النُّفُوْذُ وَيُعْتَدُّ بِهِ
Artinya : Sahih adalah sesuatu yang berhubungan dengan nufudz dan i'tidad.

Nufudz secara harfiah bermakna tembus, sebagaimana anak panah yang menembus sasaran. Adapun dalam bahasan ini, nufudz bermakna ketercapaian pada yang dituju. Seperti, tujuan jual beli adalah diperbolehkannya memanfaatkan barang atau uang yang dikehendaki karena telah mendapatkan kepemilikan. Dengan jual beli yang sah, maka saat itu si pembeli berhak atas barang yang dibeli dan tercapailah tujuannya bertransaksi, yaitu untuk memanfaatkan barang yang diinginkan.

I'tidad secara harfiah bermakna "dianggap". Apabila shalat dikerjakan memenuhi syarat, bersih dari apa saja yang membatalkan, maka shalat itu dianggap sah oleh syariat.

Nufudz dan I'tidad pada dasarnya sama, hanya saja, akad disifati dengan nufudz dan i'tidad, sedangkan ibadah hanya dengan i'tidad.

7.Fasid / batal

Fasid adalah kebalikan dari shahih. Pengertian fasid diungkapkan dengan definisi berikut
ما لا يتعلق به النفوذ ولا يعتد به
Sesuatu yang tidak berkaitan dengan nufudz dan i'tidad.

Jual beli, apabila tidak dapat mengantarkan pada kepemilikan, maka kita menyebutnya sebagai jual beli yang fasid atau batal. Shalat yang tidak dianggap oleh syara' maka disebut shalat yang fasid atau batal.

Nah, itulah sebagian hukum-hukum dalam Islam. Sebenarnya masih ada beberapa lagi, tapi InsyaaAllah akan kami tuliskan di lain kesempatan.

Wallahu a'lam



Post a Comment for "Pembagian hukum dalam Islam"