Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa hal yang pembatalkan wudhu dalam mazhab Syafi'i

Pembatal wudhu adalah beberapa hal yang dapat membuat wudhu seseorang terhenti. Di dalam bahasa arab, bab ini biasanya direpresentasikan dengan beberapa sebutan. Di antaranya seperti Nawaqidul wudhu (pembatal-pembatal wudhu), asbabul hadast (penyebab penyebab hadast), dan mubtilatul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).



Walau terkadang berbeda sebutan, namun intinya tetap sama, yaitu menjelaskan apa saja yang dapat membuat seseorang dikategorikan telah berhadast atau sudah tidak dalam keadaan suci. Ketika seseorang dalam keadaan berhadast, maka ada beberapa ibadah yang haram untuk dilakukan. Seperti sholat, thowaf, menyentuh Al Qur'an, dan lain sebagainya.

Lalu apa saja yang membuat wudhu batal?

Yang dapat membatalkan wudhu ada lima. 


1. Keluar sesuatu dari salah satu dua lobang

Yang dimaksud dua lobang disini adalah kemaluan depan dan belakang. Apabila keluar sesuatu dari salah satu dua lobang itu, maka seseorang telah batal wudhunya, dan ia wajib berwudhu kembali ketika hendak melakukan ibadah yang harus dilakukan dalam keadaan suci.


Yang dimaksud keluar sesuatu ini mencakup semua hal. Baik yang kebiasaan, seperti kentut, kencing, berak, dan lainnya. Atau bahkan yang jarang. Misalkan saja seseorang telah mengeluarkan Intan dari duburnya, atau keluar darah, maka wudhunya batal. Kecuali air mani. Ketika seseorang mengeluarkan air mani dalam keadaan suci, maka wudhunya tidak batal. Tapi dia wajib mandi besar.

Dalilnya adalah Firman Allah ta'ala surah an-nisa ayat 43 : أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الغَاءِطِ
Artinya : atau datang oleh salah satu di antara kalian dari tempat buang hajat.

2. Tidur 


Yang dimaksud tidur yang membatalkan wudhu di sini adalah tidur yang pantatnya tidak tetap. Adapun tidur yang pantatnya dalam keadaan tetap itu seperti seseorang yang tidur dalam keadaan duduk. Sampai terbangun, orang itu tetap dalam posisi semula tanpa pantatnya tergeser atau terangkat. Maka wudhu orang itu tidaklah batal.

Adapun tidur selain yang demikian, maka dapat membatalkan wudhu. Seperti tidur menyamping, telentang, duduk tapi sempat terangkat, dan lain sebagainya. Apabila seseorang ragu apakah dia telah tertidur atau tidak, maka wudhunya tidak batal.

Alasan kenapa tidur yang tidak tetap pantatnya dapat membatalkan wudhu adalah karena dikhawatirkan ketika sedang tidur, ia mengeluarkan sesuatu dari kemaluannya tanpa sadar. Seperti kentut, keluar najis, dan lainnya. Seperti apa yang disabdakan oleh Nabi SAW : العَيْنَانِ وِقَاءُ السَهِّ. فَمَنْ نَامَ فَاليَتَوَضَّاءْ
Artinya : dua mata adalah penjaga dubur. Maka apabila salah seorang di antara kalian tertidur, maka hendaklah berwudhu.

3. Hilang akal/kesadaran


Pembatal wudhu yang ketiga adalah hilang akal/kesadaran dengan sebab apapun. Baik disengaja ataupun tidak. Seperti gila, mabuk, ayan/epilepsi dan lain-lain.

4. Tersentuh lawan jenis


Tersentuh lawan jenis dapat membatalkan dengan beberapa syarat. Di antaranya :
- Bersentuhan secara langsung tanpa ada penghalang seperti kain atau semacamnya.
- Lawan jenis tersebut adalah orang lain atau bukan keluarga yang termasuk mahrom. Adapun keluarga yang termasuk mahrom, maka menyentuhnya tetap menyebabkan hadast.
- Lawan jenis itu bukan anak kecil yang belum memiliki pesona yang menarik orang lain. Atau belum sampai batas diingini oleh lawan jenis yang normal.
- Yang disentuh bukan rambut, gigi, atau kuku. Tiga hal tadi tidaklah menyebabkan hadast.

Firman Allah ta'ala : أَوْ لَمَسْتُمْ النِسَاءَ
Artinya : atau kalian menyentuh perempuan. (Annisa, 43)

5. Menyentuh kemaluan


Baik menyentuh kemaluan sendiri, atau orang lain. Kemaluan depan atau belakang. Namun hal ini dapat membatalkan apabila menyentuhnya dengan batin telapak tangan. Adapun dengan selain itu, seperti memakai punggung tangan atau sela-sela jari, maka tidak mengapa. Dan yang membuat batal adalah menyentuh area Batang dan kepala zakar bagi laki-laki.
Nabi SAW bersabda : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَاليَتَوَضَأْ
Artinya : barangsiapa menyentuh zakarnya (dalam riwayat lain disebutkan; kemaluannya) maka hendaklah ia berwudhu.

Itulah lima pembatal wudhu. Semua yang telah disebutkan hanya dalam lingkup madzhab Syafi'i. Adapun pada madzhab lain, maka ada perbedaan pada beberapa poin. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Beberapa hal yang pembatalkan wudhu dalam mazhab Syafi'i"