Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah beristinja dengan tisu?

Pada dasarnya, air adalah komponen utama untuk bersuci, baik itu mandi, wudhu, istinja, membersihkan najis, dan yang lainnya. Namun, tidak semua daerah memiliki air yang cukup, terkadang di beberapa daerah air sangat sulit didapat, mungkin karena memang minim air, atau dijual dengan harga yang mahal, atau bahkan di zaman sekarang, air dianggap kurang praktis. Nah, ketika kita berada pada keadaan tidak memiliki air, atau di tempat yang tidak disediakan air untuk bersuci, seperti di dalam pesawat, maka bagaimana cara bersuci?


Islam adalah agama yang mudah, ia tidak akan menyulitkan penganutnya. Sebenarnya bersuci masih bisa menggunakan benda lain, yaitu batu atau yang memenuhi kriteria benda untuk istinja. Namun, batu dan sejenisnya hanya bisa digunakan beristinja (cebok), bukan untuk mandi atau berwudhu.

Syarat beristinja dengan batu

-Apabila beristinja dengan batu, maka wajib hukumnya memakai tiga batu yang disapukan ke kemaluan, atau bisa juga memakai satu biji batu, lalu menyapukan tiga sisi batu tersebut.

Baca juga : Macam-macam air dalam ilmu fikih beserta rinciannya

- Apabila masih tidak bersih setelah menyapukan tiga biji atau tiga sisi batu, maka wajib menambahnya, dan sunnah ganjil pada jumlah batu atau sisi yang disapukan.

- Najis yang tersisa di kemaluan masih belum kering. Apabila sudah kering, mungkin karena agak lama dibiarkan, atau faktor lainnya, maka wajib hukumnya memakai air untuk membersihkannya.

- Najis tidak belepotan ke mana-mana. Kalau najis merembes ke tempat lain, seperti ke paha, betis, atau lainnya, maka wajib membersihkannya dengan air.

- Tidak ada bercampur dengan najis lain. Kalau misalnya ketika buang air, lalu ada najis lain menempel, seperti dibawa lalat, atau kecipratan, maka pada saat itu tidak sah istinja memakai batu, wajiblah memakai air.



Hukum beristinja dengan tisu?

Seperti yang telah disebutkan, bahwa istinja bisa dilaksanakan dengan batu atau yang memenuhi kriteria benda istinja. Lalu apa saja kriterianya?
1. Benda itu suci, tidak najis atau mutanajjis (kena najis).
2. Benda padat
3. Kasat
4. Bukan makanan
5. Bukan benda terhormat

Nah, mari kita perhatikan. Tisu itu adalah benda yang suci (apabila belum terkena najis), dan ia benda padat, kasat (selain tisu basah), bukan makanan, dan ia bukan benda terhormat. Maka kesimpulannya, tisu adalah benda yang sah untuk dipakai istinja.

Begitu juga dengan benda-benda lainnya. Apabila ada satu saja dari lima syarat di atas tidak terpenuhi, maka benda tersebut tidak sah untuk istinja.

Wallahu a'lam

Post a Comment for "Bolehkah beristinja dengan tisu? "